Definition
Yang dimaksud dengan jenjang pendidikan tertinggi yang pernah/sedang diduduki adalah jenjang pendidikan tertinggi yang pernah diduduki oleh seseorang yang sudah tidak bersekolah lagi atau yang sedang diduduki oleh seseorang yang masih bersekolah, terdiri dari:
a. TK/Play Group, adalah semacam pendidikan pra sekolah yang mana merupakan jenjang sebelum anak masuk ke jenjang pendidika Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
b. Sekolah Dasar (SD), adalah sekolah dasar 5/6/7 tahun atau yang sederajat (sekolah luar biasa tingkat dasar, sekolah dasar kecil, sekolah dasar pamong).
c. Madrasah Ibtidaiyah (MI), adalah sekolah yang setara/sederajat dengan Sekolah Dasar yang bernaung dibawah Departemen Agama, dimana bidang studi/mata pelajaran Agama Islam yang diajarkan lebih banyak dibandingkan dengan Sekolah Dasar Umum. Mata pelajaran agama yang diajarkan di sekolah adalah khusus mata pelajaran Agama Islam. Madrasah Ibtidaiyah (MI) ini bisa dikelola oleh pemerintah dan bisa juga swasta.
d. Sekolah Lanjutan Pertama (SLTP) Umum/kejuruan, adalah sekolah lanjutan tingkat pertama baik umum maupun kejuruan atau yang sederajat.
e. Madrasah Tsanawiyah (MTs), adalah sekolah yang setara/sederajat dengan Sekolah Lanjutan Tingkat pertama yang bernaung dibawah Departemen Agama, dimana bidang studi/mata pelajaran Agama Islam yang diajarkan lebih banyak dibandingkan dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) umum/kejuruan. Mata pelajaran agama yang diajarkan di sekolah adalah khusus mata pelajaran Agama Islam. Madrasah Tsanawiyah (MTs) ini bisa dikelola oleh pemerintah dan bisa juga swasta.
f. Sekolah Menengah Umum (SMU), adalah sekolah menengah umum (SMU) atau yang sederajat
g. Madrasah Aliyah (MA), adalah sekolah yang setara/sederajat dengan Sekolah Menengah Umum yang bernaung dibawah Departemen Agama, dimana bidang studi/mata pelajaran Agama Islam yang diajarkan lebih banyak dibandingkan dengan Sekolah Menengah Umum (SMU). Mata pelajaran agama yang diajarkan di sekolah adalah khusus mata pelajaran Agama Islam. Madrasah Aliyah (MA) ini bisa dikelola oleh pemerintah dan bisa juga swasta.
h. Sekolah Menengah Kejuruan (SMKejuruan), adalah sekolah kejuruan setingkat SMU
i. Diploma I/II, adalah program DI atau DII yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan formal.
j. Diploma III/sarjana muda, adalah program DIII atau mendapatkan gelar sarjana muda pada suatu akademi/perguruan tinggi yang menyelenggarakan program diploma/mengeluarkan gelar sarjana muda.
k. D IV/sarjana, adalah program pendidikan diploma IV, sarjana pada suatu perguruan tinggi.
l. S2/S3, adalah program pendidikan pasca sarjana (master atau doktor), spesialis 1 atau 2 pada suatu perguruan tinggi.
Catatan:
1) Bagi mereka yang bersekolah di dua sekolah (atau lebih) dicatat pada salah satu saja.
2) Pendidikan spesialis I disetarakan dengan S2 dan spesialis II disetarakan dengan S3.
Pesantren/Seminari, merupakan hasil pengkodeaan jawaban lainnya di tahun 2007. Yang dimaksud pesantren adalah, yang sifatnya formal dan ada tingkatnya, pesantren yang hanya mengaji saja tidak termasuk, jika demikian maka tanyakan sekolah formal yang diikuti oleh responden sebelum masuk pesantren yang bukan formal tersebut.