Definition
- Yang dimaksud sumber paling utama di sini dalam artian paling banyak digunakan penduduk desa untuk memenuhi kebutuhan minum dan masaknya sehari-hari.
- Jenis-jenis sumber air bersih:
a. PDAM: air yang berasal dari sistem sambungan rumah yang disediakan oleh PDAM (PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM). Air PDAM adalah air yang diproduksi melalui proses penjernihan dan penyehatan sebelum dialirkan kepada konsumen melalui suatu instalasi berupa saluran air. Sumber air ini diusahakan oleh PAM (Perusahaan Air Minum), PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) atau BPAM (Badan Pengelola Air Minum), baik dikelola oleh pemerintah maupun swasta.
b. Perpipaan yang tersalurkan sampai halaman rumah, adalah air melalui sistem perpipaan yang dikelola oleh non-PDAM yang langsung masuk ke halaman/rumah konsumen. Pengelolanya adalah masyarakat, misalnya dari BPSAB (Badan Pengelola Sarana Air Bersih). Konsumen tinggal mengambil air di rumahnya, bisa di luar ataupun di dalam rumah asal masih di dalam batas rumah konsumen. Sumber airnya dapat berasal dari mata air, sungai, danau atau air hujan yang melalui sistem perpipaan dan tidak harus melalui proses pengolahan. Sistem perpipaan dapat menggunakan pipa besi/galvanis, selang plastik/karet, pipa PVC/paralon maupun bambu.
c. Keran/hidran umum adalah air yang yang penyalurannya disatukan di suatu lokasi (biasanya disebut hidran) yang dapat digunakan secara umum dan konsumen harus mengambil air di hidran tersebut. Sumber air keran umum atau hidran umum berasal dari non-PDAM (mata air, sungai, danau air hujan yang melalui sistem perpipaan).
d. Sumur pompa, adalah sumur yang cara pengambilannya (menaikkan) airnya dengan menggunakan pompa, baik pompa tangan atau pompa tenaga listrik termasuk sumur artesis yang menggunakan pompa.
e. Sumur terlindungi, adalah air yang berasal dari dalam tanah yang digali dimana lingkar sumur/perigi tersebut dilindungi oleh tembok paling sedikit 0.8 meter di atas tanah dan 3 meter ke bawah tanah, serta ada lantai semen sejauh 1 meter melingkari lingkar sumur atau perigi.
f. Mata air terlindungi, adalah sumber air permukaan tanah dimana air timbul dengan sendirinya. Digolongkan berasal dari sumber mata air terlindungi hanya jika sumber air bersih yang digunakan berasal hanya dari mata air tanpa sistem perpipaan/pompa dan tanpa melalui proses penyaringan/pengolahan dimana penduduk harus pergi ke mata air tersebut untuk mendapatkan air bersih.
g. Air tadah hujan, adalah air yang didapat dengan menampung air hujan. Jika air tersebut ditampung, disaring dan didistribusikan ke rumah-rumah maka sumber air tersebut digolongkan ke dalam poin b.
h. Air dalam kemasan, yaitu semua merk dan standar, asal berupa air yang dijual setelah mengalami proses pengolahan dan pengemasan baik gelas, botol maupun galon.
i. Sumur tak terlindungi, adalah air yang berasal dari dalam tanah yang digali dan sumur tersebut sama sekali tidak dilindungi oleh tembok, atau sumur yang tidak memenuhi ketentuan sumur terlindung.
j. Mata air tak terlindungi, penjelasan sama seperti poin f hanya saja mata air tersebut masih alami dan belum ada upaya khusus untuk melindunginya.
k. Air yang didapatkan dengan membeli ke pedagang air, yaitu air yang dibeli oleh konsumen dari penjaja (penjualan dari pintu ke pintu) maupun air yang dipesan kemudian diantar dengan tanki seperti yang biasa dilakukan penduduk di daerah kapur/daerah kering/daerah payau. Asal air ini bisa dari mana saja (rumah penjual, hidran umum, maupun hidran swasta).
l. Air permukaan (sungai, danau, situ), yaitu bila air diperoleh dengan cara mengambil langsung ke sungai, danau, atau situ tanpa sistem perpipaan/pompa dan tanpa melalui proses penyaringan/pengolahan.
m. Sumur bor/artesis