Definition
Status kepemilikan tanah adalah status penguasaan resmi terhadap tanah dari rumah/bangunan yang ditempati
1. Milik sendiri, jika secara formal, tanah merupakan milik salah satu anggota rumah tangga
2. Sewa, jika rumah tangga membayar untuk menempati tanah tersebut
3. Tanah milik orang lain, jika rumah tangga hanya menempati/menumpang di tanah tersebut, pemilik diketahui/dikenal, tanpa membayar sewa
4. Milik pemerintah, jika tanah tersebuta berada dalam penguasaan pemerintah
5. Milik lembaga adat, jika tanah tersebut milik atau dalam penguasaan/pengelolaan lembaga adat
6. Milik keluarga, jika tanah tersebut milik keluarga rumah tangga baik hubungan darah maupun perkawinan, di luar rumah tangga
7. Pemilikan tanah tidak jelas, jika rumah tangga tersebut hanya menumpang di tanah tersebut dan tidak mengetahui siapa pemilik tanah tersebut.