Definition
Jenis-jenis fasilitas umum:
a. Terminal (kendaraan roda empat), adalah tempat pemberangkatan, kedatangan dan tempat ngetem angkutan umum bermotor roda 4. Operasional terminal umumnya dilakukan oleh petugas. Pemakai fasilitas terminal umumnya dipungut retribusi.
b. Pasar, yaitu tempat terjadinya transaksi atau tempat bertemunya penjual dan pembeli. Ciri-cirinya dapat berupa : kumpulan toko/kios/los; kompleks perdagangan; pasar swalayan. Kegiatan pasar dapat terjadi setiap hari, hari tertentu atau waktu tertentu. Pasar yang dimaksud adalah pasar tradisional, tempat dimana pembeli dan penjual bertemu. Termasuk di dalam kategori ini adalah pasar mingguan/bulanan yang memang sudah diberi tempat secara khusus untuk dijadikan pasar mingguan/bulanan baik berupa tanah lapang saja atau bangunan. Disini yang ditekankan adalah fungsinya bukan bangunannya. Pasar disini tidak termasuk swalayan.(ifls)
c. SD atau sederajat. Bangunan yang diperuntukkan untuk SD atau Madrasah Ibtidaiyah atau sederajat baik negeri maupun swasta.
d. SMP atau sederajat. Bangunan yang diperuntukkan untuk SMP atau Madrasah Tsanawiyah atau sederajat baik negeri maupun swasta.
e. SMU atau sederajat. Bangunan yang diperuntukkan untuk SMU, SMK atau Madrasah Aliyah atau sederajat baik negeri maupun swasta.
f. Puskesmas. Bangunan yang diperuntukkan secara khusus untuk Puskesmas. Tidak termasuk di dalam kategori ini misalnya puskesmas keliling atau puskesmas pembantu.
g. Rumah Sakit. Bangunan rumah sakit baik negeri maupun swasta tidak termasuk rumah bersalin atau poliklinik atau puskesmas rawat inap.
h. Bank, adalah sebuah lembaga keuangan baik yang dikelola oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta, seperti BRI, BNI, BPD, Bank Niaga, Bukopin, BCA, dll.
i. Wartel, singkatan dari Warung Telekomunikasi, merupakan perpanjangan pelayanan jasa kantor telepon. Di beberapa tempat dikenal dengan nama Kios Telepon.
j. Kantor Pos, adalah suatu badan usaha milik negara yang melayani pengiriman surat, barang/paket, wesel pos dan pelayanan lainnya.
k. Koperasi. Bangunan atau ruangan yang digunakan oleh koperasi setempat untuk melakukan pelayanan, baik penyimpanan, peminjaman ataupun penyediaan lainnya.
l. Lembaga pemberi kredit lainnya. Bangunan atau ruangan yang digunakan oleh lembaga pemberi kredit selain dari bank dan koperasi, misalnya lembaga pemberi kredit yang bersifat keagamaan, bank perkreditan rakyat (BPR), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Lumbung Kredit Pedesaan (LKP), pegadaian, asuransi dan lain-lain.
Lembaga Keuangan Formal lainnya meliputi bank perkreditan rakyat (BPR), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Lumbung Kredit Pedesaan (LKP), koperasi simpan pinjam yang memiliki badan hukum, pegadaian, asuransi dan lain-lain.