Definition
Status penguasaan bangunan tempat tinggal di antaranya:
1. Milik sendiri, jika secara formal, rumah tersebut merupakan milik salah satu anggota rumah tangga.
2. Kontrak jika tempat tinggal tersebut disewa oleh KRT/ART dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kontrak antara pemilik dan pemakai, misalnya 1 atau 2 tahun. Cara pembayaran biasanya sekaligus di muka atau dapat diangsur menurut persetujuan kedua belah pihak.
3. Sewa, jika tempat tinggal tersebut disewa oleh KRT atau ART dengan pembayaran sewa secara teratur dan terus menerus tanpa batasan waktu tertentu, misalnya seperti kost, pembayaran dilakukan tiap bulan/tahun tanpa perjanjian kapan penyewa harus keluar dari tempat tinggal tersebut.
4. Bebas sewa, jika rumah tangga tidak membayar baik dalam bentuk uang maupun barang untuk menempati rumah tersebut, dan rumah tersebut bukan milik anggota rumah tangga, dan pemilik bukan merupakan keluarga dari rumah tangga tersebut.
5. Dinas, jika rumah tangga tersebut menempati rumah karena ada ikatan kerja dengan badan/lembaga/personal yang memiliki rumah tersebut.
6. Rumah milik orang tua/anak/saudara, jika rumah tangga tidak membayar untuk menempati rumah tersebut, dan pemilik masih mempunyai hubungan keluarga/darah/perkawinan dengan anggota rumah tangga.
95. Lainnya, jika ada jawaban selain pilihan di atas.