Definition
Status pekerjaan adalah posisi seseorang di pekerjaannya, terdiri dari:
1. Berusaha sendiri, bekerja atau berusaha dengan menanggung resiko secara ekonomis, yaitu dengan tidak kembalinya ongkos produksi yang telah dikeluarkan dalam rangka usahanya tersebut, serta tidak menggunakan pekerja di bayar maupun pekerja tak di bayar. Termasuk yang sifatnya memerlukan teknologi atau keahlian khusus.
Contoh : sopir lepas dengan sistem setoran (tidak medapatkan gaji), tukang becak, tukang kayu, tukang batu, tukang listrik, tukang pijat, tukang gali sumur, tukang ojek, agen koran yang tidak mempunyai pegawai, pedagang yang berusaha sendiri, dokter/bidan/dukun yang buka praktek sendiri tanpa dibantu oleh tenaga administrasi ataupun perawat, calo tiket, calo tanah/rumah/kendaraan dan lain sebagainya.
2. Berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar, adalah bekerja atau berusaha atas resiko sendiri dan menggunakan buruh/karyawan/pegawai dan hanya menerima upah berdasarkan pada banyaknya waktu kerja atau volume pekerjaan yang dikerjakan.
Contoh : petani yang dibantu oleh buruh tani yang tak dibayar, walaupun pada saat panen ada hasil bagi panen (bawon), pemilik warung yang dibantu oleh anggota keluarga tak dibayar, atau oleh pekerja yang dibayar berdasarkan hari masuk kerja.
3. Berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar, adalah berusaha atas resiko sendiri dan mempekerjakan paling sedikit satu orang buruh/karyawan/pegawai tetap yang dibayar. Buruh/karyawan/ pegawai tetap yang dibayar, adalah orang yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan dengan menerima gaji secara tetap, baik ada kegiatan maupun tidak ada kegiatan.
Contoh : pemilik toko yang memperkerjakan satu atau lebih buruh tetap, dokter yang dibantu oleh satu atau lebih perawat tetap, agen koran dengan beberapa loper koran yang digaji bulanan dan lain sebagainya.
4. Pegawai/buruh pemerintah adalah seseorang yang bekerja pada badan/pemerintah secara tetap dengan menerima gaji/upah baik berupa uang maupun barang. Pilihan ini mencakup mereka yang masih tenaga honorer di badan/instansi pemerintah, selama mereka mendapatkan upah/gaji tetap. Tentara dan Kepala Desa kita kategorikan termasuk dalam kelompok ini.
5. Pegawai/buruh swasta adalah orang yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan non pemerintah secara tetap dengan menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang. Buruh yang tidak mempunyai majikan tetap, tidak digolongkan sebagai buruh/karyawan/pegawai tetapi sebagai pekerja bebas.
Seseorang dianggap memiliki majikan tetap jika memiliki satu majikan (orang/rumah tangga/instansi) yang sama dalam sebulan terakhir, khusus pada sektor bangunan batasannya tiga bulan. Apabila majikannya instansi/lembaga, boleh lebih dari satu.
6. Pekerja bebas di pertanian, adalah seseorang yang bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap (lebih dari satu majikan dalam sebulan terakhir) di usaha pertanian baik yang berupa usaha rumah tangga maupun bukan usaha rumah tangga atas dasar balas jasa dengan menerima upah atau imbalan baik berupa uang maupun barang, baik dengan sistem pembayaran harian maupun borongan.
Usaha pertanian meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan dan perburuan termasuk jasa pertanian. Majikan adalah orang atau pihak yang memberikan pekerjaan dengan pembayaran yang disepakati.
7. Pekerja bebas di non pertanian adalah orang yang bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap (lebih dari satu majikan dalam sebulan terakhir), di usaha non pertanian dengan menerima upah atau imbalan baik berupa uang maupun barang, baik dengan sistem pembayaran harian maupun borongan.
Usaha non pertanian, adalah usaha di seluruh sektor selain sektor pertanian. Misalnya guru honorer pada beberapa sekolah, yang dibayar berdasarkan jam mengajarnya.
8. Pekerja tak dibayar/pekerja keluarga, adalah seseorang yang bekerja membantu orang lain yang mempunyai usaha dengan tidak mendapat upah/gaji, baik berupa uang maupun barang. Pekerja tak dibayar dapat terdiri dari anggota rumah tangga, keluarga yang bukan anggota rumah tangga, tetangga, kenalan dan lain sebagainya selama orang tersebut tidak mendapat upah/gaji/barang untuk bantuannya tersebut.
Contoh : istri atau anak yang membantu suaminya atau orang tuanya di sawah atau di warung.