Definition
Sumber dana kegiatan:
A. Masyarakat desa, bila dana berasal dari dana yang dikumpulkan oleh masyarakat sendiri.
B. Kelompok pengelola, bila dana berasal dari kelompok pengelola.
C. Pemerintah Pusat, bila dana berasal dari pemerintah pusat, atau dari APBN.
D. Pemerintah Propinsi, bila dana berasal dari APBD pemerintah propinsi.
E. Pemerintah Kabupaten, bila dana berasal dari APBD pemerintah kabupaten/kotamadya.
F. Swasta, bila dana berasal dari pihak swasta, misalnya dana CSR (Community Social Responsibility) dari perusahan-perusahan yang ada di sekitar desa maupun dana yang berasal dari sumbangan pengusaha setempat yang bukan penduduk desa tersebut.
G. Donor, bila dana pemeliharaan infrastruktur tersebut bersaal dari pihak donor seperti AusAID, USAID, ADB atau World Bank.
V. Lainnya, jika ada sumber dana lainnya.