Definition
- Berobat jalan adalah kegiatan atau upaya ART yang mempunyai kebutuhan dengan pelayanan kesehatan untuk memeriksa diri dan mendapatkan pengobatan/KB dengan mendatangi tempat-tempat pelayanan kesehatan modern atau tradisional tanpa menginap, termasuk mendatangkan petugas kesehatan ke rumah ART.
- Tidak termasuk di dalamnya KIR kesehatan (misal untuk SIM, penerimaan pegawai, kenaikan pangkat, dll), karena pemeriksaan kesehatan untuk KIR dilakukan hanya sebagai syarat, bukan untuk upaya pengobatan.
Jenis-jenis fasilitas kesehatan:
1. Rumah Sakit pemerintah, yaitu rumah sakit yang dimiliki oleh pemerintah pusat (misalnya RSCM); pemerintah daerah (misalnya Rumah Sakit Hasan Sadikin); TNI (misalnya RSPAD); atau rumah sakit yang dimiliki BUMN (misalnya RS Pusat Pertamina).
2. Rumah Sakit swasta, adalah rumah sakit yang dimiliki kalangan swasta misalnya Rumah Sakit Medistra, RS MMC
3. Puskesmas, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan yang dimiliki pemerintah, yang bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat di tingkat kecamatan atau kelurahan (khusus DKI Jakarta). Beberapa Puskesmas menyediakan Puskesmas Keliling untuk mempermudah akses bagi masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan. Sementara Pustu adalah unit pelayanan kesehatan yang membantu Puskesmas dalam menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat, dalam hal ini masyarakat di pedesaan.
4. Poliklinik/Klinik Swasta/Balai Pengobatan, adalah pusat pelayanan kesehatan untuk berobat jalan. Biasanya dikelola oleh swasta, perusahaan, lembaga, TNI, atau BUMN.
5. Dokter Praktik swasta (Umum, Spesialis, Gigi), adalah praktik dokter secara perorangan
6. Polindes/Bidan Desa, yaitu tempat bersalin yang dibangun dengan dana dari pemerintah dan masyarakat desa untuk membantu ibu melahirkan dan sekaligus sebagai rumah dinas Bidan Desa. Pelayanan kesehatan lain yang dapat diberikan Polindes ini antara lain: pemeriksaan kehamilan, pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), KB, dan pelayanan lainnya yang dibutuhkan oleh warga dan sesuai dengan keahlian bidan.
7. Bidan Praktik swasta yaitu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan secara perorangan/swasta. Biasanya melayani pemeriksaan ibu hamil, persalinan, dan perawatan bayi.
8. Perawat/Mantri Praktik swasta, yaitu praktik secara perorangan oleh perawat atau mantri di luar rumah sakit, puskesmas, pustu, polindes, posyandu, atau klinik.
9. Posyandu, adalah fasilitas kesehatan yang dikelola dan diatur dari, oleh, untuk, dan bersama di kalangan warga untuk menyediakan pelayanan kesehatan dasar dan mempunyai kerangka kerja mengawasi tumbuh kembang balita sebagai upaya meningkatkan sumber daya manusia sejak dini. Kegiatan yang dilakukan di posyandu antara lain: pemberian imunisasi, penimbangan, pemberian makanan tambahan pendamping ASI, penyuluhan gizi pada masyarakat, serta pelayanan kesehatan ibu dan anak.
10. Praktik tradisional/dukun/dukun bayi/alternatif, merupakan pelayanan kesehatan alternatif berupa pengobatan alternatif seperti akupunktur, terapi jari, totok, pijat refleksi dll, yang diberikan oleh dukun, sinshe, dukun bayi (baik yang dilatih di bawah Kementrian Kesehatan maupun tidak).