Definition
- Yang dimaksud dengan aset (harta) rumah tangga adalah segala jenis barang, tanah, atau ternak yang dianggap bernilai dan dimiliki oleh anggota rumah tangga, baik secara individu atau bersama dengan ART lain atau orang di luar rumah tangga.
- Pengertian dimiliki adalah jika ART yang memiliki harta tersebut memiliki kewenangan/kebebasan untuk menjual harta tersebut.
- Harta rumah tangga yang belum lunas tetap dianggap sebagai harta milik rumah tangga tersebut.
- Aset ternak adalah aset rumah tangga yang berupa hewan ternak. Khusus untuk kolam ikan, yang dihitung luas kolamnya saja ke dalam meter persegi (m2). Kolam ikan yang dimaksudkan adalah kolam ikan yang mempunyai ikan di dalamnya. Jika kolam ikan telah tidak berfungsi, maka luas kolam ikan dimasukkan ke bagian A02/A03 di salah satu dari lahan pertanian atau non pertanian.