Definition
- Kepala Rumah Tangga (KRT) adalah orang yang ditunjuk oleh ART untuk mewakili rumah tangga tersebut dalam membuat keputusan, atau orang yang berperan utama dalam pendapatan rumah tangga.
- Jika KRT memiliki lebih dari 1 tempat tinggal, maka yang dianggap sebagai rumah tangganya adalah rumah yang lebih lama ditinggali. Misalnya jika KRTadalah seorang suami yang mempunyai istri lebih dari satu, maka ia dicatat di rumah tangga di mana KRT tersebut lebih lama tinggal.
Hubungan dengan Kepala Rumah Tangga:
- Pasangan KRT (istri/suami)
- Anak (anak kandung/tiri/angkat/adopsi)
- Kakak/adik/saudara kandung/tiri/angkat
- Saudara ipar, yaitu saudara kandung/tiri/angkat dari pasangan
- Menantu, yaitu suami/istri dari anak (kandung/tiri/angkat)
- Cucu, yaitu anak (kandung/tiri/angkat) dari anak KRT
- Orang tua/mertua, yaitu orang tua (kandung/tiri/angkat) dari KRT atau pasangan KRT
- Famili lain yaitu sanak saudara/sanak famili KRT, baik yang berasal dari hubungan darah maupun perkawinan. Contoh: sepupu, keponakan, kakek/nenek.
- Pembantu, yaitu orang yang bekerja sebagai pembantu yang menginap di rumah tangga tersebut dengan menerima upah/gaji baik berupa uang ataupun barang. Famili yang dipekerjakan sebagai pembantu (diberi upah/ gaji) dianggap sebagai pembantu; dan juga sopir/tukang kebun yang makan dan menginap di rumah tangga tersebut.
- Lainnya, yaitu yaitu orang yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan KRT misalnya tamu/teman, tetapi telah tinggal di rumah responden selama 6 bulan atau lebih atau kurang dari 6 bulan tetapi bermaksud untuk menetap.