Definition
Status kawin:
- Belum kawin, jika belum pernah terikat dalam suatu ikatan perkawinan.
- Kawin, adalah memiliki suami/istri pada saat pencacahan, baik tinggal bersama maupun terpisah. Dalam hal ini yang dicakup tidak saja mereka yang kawin sah secara hukum (adat, agama, negera, dan sebagainya), tetapi juga mereka yang hidup bersama dan oleh masyarakat sekelilingnya dianggap sebagai suami-istri.
- Cerai hidup, adalah putusnya ikatan perkawinan yang disebabkan oleh perceraian. Termasuk mereka yang mengaku sudah bercerai walaupun belum resmi secara hukum. Sebaliknya tidak termasuk mereka yang hanya hidup terpisah tetapi masih berstatus kawin. Misalnya suami/istri yang ditinggalkan oleh istri/suami ke tempat lain karena bekerja, sekolah atau keperluan lain.
Pengecualian untuk wanita yang mengaku belum pernah kawin tetapi pernah hamil, dianggap cerai hidup.
- Cerai mati, adalah putusnya ikatan perkawinan yang disebabkan oleh kematian suami/istri.