Definition
Usaha Rumah Tangga adalah unit usaha yang dimiliki atau dikelola oleh anggota rumah tangga dalam bentuk usaha yang tidak berbadan hukum, tidak mempunyai catatan pembukuan (dan atau pembukuan sederhana), dan kegiatan unit usaha rumah tangga tersebut biasanya tercampur dengan kegiatan rumah tangga.
Seseorang dianggap berusaha/mengelola unit usaha rumah tangga apabila:
- Menanggung sebagian atau seluruh biaya produksi
- Menghasilkan barang/jasa
- Melakukan kegiatan pemasaran atau distribusi barang/jasa yang diproduksi
- Menanggung resiko usaha