Definition
Deskripsi pendapatan desa:
1. Sisa anggaran tahun lalu, yaitu dana yang tersisa dari aktivitas desa pada tahun anggaran sebelumnya, yang dianggarkan untuk mendukung aktivitas desa pada tahun anggaran ini. Item ini hanya berlaku untuk survei gelombang 1.
2. Pendapatan asli desa, yaitu penerimaan dari berbagai usaha pemerintah desa untuk mengumpulkan dana guna keperluan operasional desa, terutama dalam membiayai kegiatan rutin dan pembangunan. Nilai yang dicatat disini adalah total nilai dari poin-poin pendapatan dibawah ini :
a. Tanah kas desa, yaitu tanah milik desa/kelurahan, baik yang diusahakan/dikelola oleh desa maupun disewakan kepada pihak lain sehingga memperoleh pendapatan.
b. Tanah bengkok (untuk kepala dan perangkat desa), adalah sebidang tanah yang hak pengelolaannya diberikan kepada perangkat desa sebagai "gaji" bagi perangkat desa. Yang dituliskan di sini adalah konversi ke nilai Rupiah dari pendapatan bersih hasil panen seluruh tanah bengkok kepala desa dan aparat desa selama tiga bulan yang lalu.
c. BUMDES (Badan Usaha Milik Desa), adalah badan usaha milik desa yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli desa, mengembangkan potensi perekonomian desa, dan menciptakan lapangan pekerjaan.
d. Hasil usaha desa, adalah segala aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh desa untuk meningkatkan penerimaan desa, selain BUMDes.
e. Fasilitas desa, yaitu fasilitas umum yang dimiliki desa dan memberikan penghasilan bagi desa.
f. Bangunan milik desa, adalah bangunan milik desa yang dapat disewakan dan menambah penghasilan bagi desa.
g. Kekayaan desa lainnya, adalah kekayaan desa berupa pendapatan yang dihasilkan dari aset yang dimiliki desa.
h. Dana operasional BPD, yaitu pemasukan dari pemerintah daerah yang ditujukan untuk membantu dana operasional BPD.
i. Swadaya masyarakat/gotong royong, adalah sumbangan/kontribusi masyarakat desa pada program pembangunan desa dalam bentuk tenaga, barang, maupun uang.
j. Sumbangan tidak mengikat, adalah bantuan/sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat desa.
k. Pengurusan administrasi, adalah penerimaan desa yang didapatkan dari pengurusan administrasi di desa.
l. Pasar/kios, adalah penerimaan dari pasar/kios milik desa atau yang dibangun di atas tanah desa dan disewakan pada pihak lain.
m. Obyek rekreasi, adalah penerimaan dari retribusi tempat wisata yang ada di wilayah desa.
n. Iuran berdasarkan mata pencaharian, adalah retribusi/pungutan yang ditarik desa berdasarkan profesi/mata pencaharian penduduk desa.
o. Pungutan peralihan hak tanah (hasil bumi), adalah pungutan yang ditarik desa atas segala panen yang dihasilkan penduduk desa.
p. Penyisihan perolehan PBB dan retribusi daerah lainnya, adalah penerimaan lain yang diperoleh pemerintah desa sebagai imbalan untuk jasa mereka dalam mengumpulkan PBB dan retribusi daerah.
q. Pinjaman desa, merupakan dana yang dikelola oleh pemerintah desa/kelurahan yang berupa pinjaman baik dari pemerintah, swasta, maupun perbankan.
3. Dana bantuan dari pemerintah, yaitu pemberian uang/dana segar yang pemanfaatannya langsung dikelola desa, baik yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah tingkat I, maupun pemerintah daerah tingkat II.
4. Dana bantuan dari donor, yaitu bantuan/sumbangan yang diberikan oleh lembaga-lembaga donor untuk membantu proses pembangunan di desa.