Notes
ID Number
Pertanyaan ini bertujuan untuk mengetahui keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa atau Dewan Kelurahan (DK) di kelurahan. Jika didesa/kelurahan tidak ada lembaga tersebut maka pilih jawaban "3. TIDAK" dan lingkari 1 apabila jawabannya "YA"
BPD atau Badan Perwakilan Desa (termasuk lembaga dengan nama/istilahlain di tingkat desa) adalah organisasi yang dibentuk dengan mengacu pada UU No. 25 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Sedangkan dalam UU penggantinya yaitu UU 32 No. 2004 disebut dengan istilah Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Fungsi lembaga ini adalah menetapkan
peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkanaspirasi Masyarakat. Anggota lembaga ini adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan musyawarah dan mufakat.
DK atau Dewan Kelurahan adalah organisasi (termasuk lembaga dengan nama/istilah lain di tingkat kelurahan) berfungsi sebagai legislatif (perwakilan) di tingkat kelurahan yang bertugas menampung aspirasi masyarakat serta mengawasi jalannya pemerintah Kelurahan. Anggotanya adalah tokoh masyarakat dan/atau masyarakat. Organisasi ini berada di Kelurahan setelah diberlakukannya otonomi daerah. Ada beberapa kelurahan yang tidakmemiliki Dewan Kelurahan, maka menggantikan dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.