Definition
1. Kepala Rumah Tangga (KRT) adalah seseorang dari sekelompok anggota rumah tangga yang bertanggung jawab atas kebutuhan sehari-hari rumah tangga tersebut atau orang yang dianggap/ditunjuk sebagai kepala di dalam rumah tangga tersebut.
KRT yang bekerja pulang secara berkala < 6 bulan sekali dicatat sebagai KRT.
2. Anggota Rumah Tangga (ART) adalah semua orang yang biasanya bertempat tinggal di suatu rumah tangga, baik yang berada di rumah pada waktu pencacahan maupun sementara tidak ada.
Beberapa ketentuan tentang ART:
a. ART yang telah bepergian 6 bulan atau lebih, dan ART yang bepergian kurang dari 6 bulan tetapi dengan tujuan pindah/akan meninggalkan rumah 6 bulan atau lebih tidak dianggap sebagai ART.
b. Tamu yang tinggal di rumah tangga 6 bulan atau lebih dan tamu yang tinggal kurang dari 6 bulan tetapi akan bertempat tinggal 6 bulan atau lebih dianggap sebagai ART.
c. Seorang pembantu rumah tangga/sopir yang tinggal di rumah majikannya dianggap sebagai ART majikannya. Sebaliknya jika pembantu rumah tangga/sopir tersebut tidak tinggal di rumah majikannya, ia dianggap bukan ART majikannya tetapi ART dimana ia bertempat tinggal.
d. Seorang KRT yang mempunyai tempat tinggal lebih dari satu, tetap dicatat di tempat tinggal istri/suami dan anaknya.
e. Seorang laki-laki yang memiliki lebih dari satu istri dan tinggal secara bergiliran di tempat istri-istrinya, dicatat sebagai ART di tempat paling lama dia tinggal.