Definition
Fasilitas tempat buang air besar adalah ketersediaan jamban atau kakus yang digunakan oleh keluarga Responden.
1. Bersama adalah bila fasilitas tempat buang air besar digunakan bersama dengan beberapa rumah tangga tertentu. Tidak ada batasan berapa rumah tangga yang menggunakan secara bersama-sama, asalkan penggunaannya terbatas pada beberapa rumah tangga.
2. Umum adalah bila fasilitas tempat buang air besar dapat digunakan oleh siapa saja, MCK yang disediakan pemerintah untuk masyarakat, dan sejenisnya.
3. Lainnya adalah fasilitas buang air besar yang bukan jamban/kakus seperti di pantai, sungai, kebun, tanah kosong, hutan dan sejenisnya.
4. Sendiri: bila fasilitas tempat buang air besar hanya digunakan oleh rumah tangga responden saja.