Definition
Isikan luas tanah milik Desa/Kelurahan manurut status dalam Hektar dan satu angka di belakang koma.
Tanah Bengkok/Pelungguh, adalah tanah milik desa/kelurahan yang dikuasakan kepada pamong desa atau bekas pamong desa sebagai gaji atau pensiunan pamong desa.
Tanah Kas Desa/Kelurahan, adalah tanah milik desa/kelurahan yang dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan desa, Tanah ini mungkin diusahakan oleh pamong desa atau pihak lain dengan membayar sewa atau bagi hasil kepada desa/kelurahan.
Tanah Milik Desa/Kelurahan lainnya, adalah tanah milik desa/kelurahan yang tidak termasuk ke dalam kategori tanah bengkok ataupun Kas Desa/Kelurahan, misalnya tanah bangunan desa/kelurahan, pekuburan, jalanr, sungai, danau, rawa-rawa, dan sebagainya.