Definition
Isikan luas tanah yang diusahakan untuk pertanian menurut status dan kenyataan dalam Hektar dan satu angka di belakang koma.
Tanah sawah berpengairan, adalah tanah sawah yang mendapatkan air dari sistim irigasi baik yang bangunan penyadap dan jaringan-jaringannya di atur oleh Dinas Pengairan PU maupun dikelola sendiri oleh masyarakat.
Tanah sawah tak berpengairan, adalah tanah sawah yang tidak memperoleh pengairan dari sistim irigasi tetapi tergantung pada sumber air alam seperti hujan, pasang surutnya air sungai/laut dan air rembesan.
Tanah sawah pasang surut/rawa, adalah tanah sawah yang pengairannya tergantung pada air sungai yang dipengaruhi oleh pasang surutnya air laut.
Tanah sawah tadah hujan, adalah tanah sawah yang pengairannya tergantung dari turunnya air hujan.
Tanah Ladang/Huma/Tegal/Kebunan, adalah tanah kering yang ditanami tanaman musiman dan letaknya terpisah dengan halaman sekitar rumah serta diusahakan selama setahun yang lalu, kecuali huma penanamannya hanya semusim/dua musim kemudian akan ditinggalkan karena tidak subur dan kemungkinan akan ditanami lagi jika sudah subur.
Kolam, tebat, empang, tambak air payau, adalah tanah yang dipergunakan untuk pemeliharaan/pembenihan ikan dan binatang air lainnya baik yang terletak di tanah sawah ataupun tanah kering.
Perkebunan rakyat, adalah tanah yang ditanami tanaman perdagangan/tanaman industri seperti karet, kelapa, kopi, teh, tembakau, cengkeh, lada, tebu, kapok, vanili, dan sebagainya dan diusahakan oleh petani yang bersangkutan.
Penggembalaan ternak, adalah tanah yang ditanami rumput untuk tempat penggembalaan atau kegiatan usaha pertanian.
Lainnya, adalah tanah yang diusahakan untuk pertanian tetapi tidak termasuk dalam kategori di atas misalnya rawa yang tidak ditanami padi dan sebagainya.