Definition
KIK adalah kredit jangka menengah atau panjang yang diberikan kepada pengusaha/perusahaan kecil dengan persyaratan dan prosedur khusus guna pembiayaan barang modal serta jasa yang diperlukan untuk rehabilitasi, modernisasi, perluasan proyek, dan pendirian proyek baru. Berdasarkan ketentuan tanggal 1 Juni 1983, jumlah maksimum KIK Rp. 15.000.000,- dengan jangka waktu 10 tahun termasuk masa tenggang maksimum 4 tahun. Suku bunga yang dikenakan adalah 12% setahun.
KMKP adalah kredit yang diberikan kepada pengusaha/perusahaan kecil dengan persyaratan dan prosedur khusus guna pembiayaan modal hanya yang digunakan terus menerus untuk kelancaran usaha. Kredit ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000,- dengan jangka watu tetap selama 3 tahun, namun setiap saat dapat diperpanjang. Suku bunga 12% setahun.
KCK adalah kredit yang ditujukan kepada golongan penduduk yang berusaha sebagai pedagang kecil (bakulan), penjaga barang dagangan, dan sebagainya. Kredit ini biasanya antara Rp. 3.000,- sampai Rp. 15.000,- dengan bunga 1% sebulan dan jangka waktu kredit maksimum 3 bulan.
Kredit lainnya adalah seperti kredit asuransi, kredit perorangan bukan rentenir, dan kredit dari yayasan.