Definition
Organisasi sosial yang dicatat didesa/kelurahan ini adalah semua organisasi sosial tanpa memperhatikan apakah dia organisasi induk atau cabang.
Usaha kesejahteraan sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk masyarakat sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan usaha kesejahteraan sosial.
Karang Taruna adalah perkumpulan pemuda yang bergerak dibidang sosial, olah raga, kesenian dan sebagainya, biasanya dibawah pengawasan/bimbingan pamong desa setempat.
Kelompencapir adalah kelompok pendengar, pembaca dan pemirsa siaran pedesaan baik dari sarana komunikasi radio, televisi maupun publikasi majalah/surat kabar.