Definition
PAM (Perusahaan Air Minum) dikelola oleh departemen PU (Dirjen Cipta Karya), pada umumnya melayani penduduk ibukota provinsi.
DAM (Dinas Air Minum) seperti halnya PAM pada umumnya melayani penduduk di ibukota kabupaten/kotamadya.
SAM (Saluran Air Minum) seperti halnya PAM pada umumnya melayani penduduk di ibukota kecamatan
PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) merupakan perusahaan daerah yang seluruhnya dikelola pemerintah daerah.