Definition
Kegiatan Sosial yang dimaksud adalah kegiatan yang masih aktif. Apabila di desa/kelurahan ada kelompoknya tetapi tidak aktif maka dianggap tidak ada.
Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) adalah kelompok petani yang secara bersama mengatur pembagian air untuk pengairan sawah anggotanya. Termasuk organisasi pemakai air sejenisnya seperti Subak di Bali, Mitra Cai di Jawa Barat.
Kontak Tani Nelayan Andalan adalah nelayan yang diandalkan dan dipilih secara periodik oleh para kontak tani nelayan dalam satu desa. Sesuai dengan kondisi setempat jumlah KTNA dari satu desa dapat lebih dari satu orang.
Petugas penyuluh lainnya adalah petugas penyuluh selain yang tersebut diatas, misalnya : penyuluh KB, penyuluh Kesehatan, dan penyuluh gizi.
Kader Pembangunan Desa adalah seseorang yang mempunyai kemampuan bekerja secara sukarela untuk kepentingan pembangunan Desanya yang mempunyai jiwa pelopor, pembaharu dan penggerak pembangunan di Desa. Biasanya terdiri dari pemuka masyarakat, pemuda, pensiunan, tokoh agama, dan sebagainya.
Balai Penyuluhan Pertanian adalah suatu tempat untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian dalam rangka melayani kepentingan petani/nelayan beserta keluarganya, kepentingan daerah, dan kepentingan Nasional.
Usaha Kesejahteraan Sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk masyarakat sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan usaha kesejahteraan sosial.
Contoh : usaha simpan pinjam, perkumpulan kematian.
Kelompok Usaha Bersama (KUB) adalah kelompok kegiatan ekonomi bersama untuk kepentingan anggota yang timbul dari masyarakat yang belum mempunyai badan hukum. Biasanya merupakan cikal bakal KUD.
Kelompok Pelestari Sumber Daya Alam (KPSA) adalah sekelompok petani yang berdomisili di daerah hulu sungai/pegunungan untuk menggarap lahan sekitar 10 Ha dengan dukungan paket bantuan teknologi konservasi tanah berupa kursus/pelatihan bibit tanaman/ternak, sarana produksi dan biaya.
Regu Pengendali Jasad Pengganggu adalah kelompok petani yang bergerak dalam bidang pengendalian jasad pengganggu (hama, penyakit, dan gulma)secara kolektif.
Tempat Pelayanan Koperasi (TPK) adalah suatu tempat untuk melayani petani atas kebutuhan sarana produksinya yang dilakukan oleh kelompok tani sebagai usaha keterpaduan kelompok tani dan KUD.
Banyaknya surat keterangan miskin/Surat Keterangan Tidak Mampu (SKM) adalah banyaknya surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala desa/Lurah untuk warganya yang digunakan untuk memperingan biaya perawatan di Rumah Sakit (RS. Swasta/Pemerintah) atau untuk memperingan biaya sekolah selama setahun yang lalu.