Definition
Pasar dengan bangunan permanan atau semi permanen adalah pasar dengan lantai semen atau tegel, tiang besi atau kayu, atap seng atau genteng atau sirap, baik berdinding atau tidak, tanpa melihat ramai atau tidak.
Pasar tanpa bangunan permanen (tidak termasuk kaki lima) adalah pasar yang mempunyai bangunan tetapi tidak permanen, misalnya bangunan dari bambu, daun, dan sebagainya.
Kelompok pertokoan adalah sejumlah toko yang terdiri dari paling sedikit ada 10 toko.
Dalam satu kelompok pertokoan bangunan fisiknya dapat lebih dari satu. Contoh kelompok pertokoan pasar baru, kelompok pertokoan Senen.
Kios sarana produksi adalah tempat penjualan pupuk, bibit dan lain-lain untuk keperluan tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan. Jika satu kios menjual lebih dari satu jenis sarana produksi, maka setiap sarana produksi dihitung tersendiri dan isikan menurut pemilikan (KUD atau Non KUD).
Gudang KUD adalah bangunan milik KUD yang berfungsi untuk menyimpan barang-barang hasil produksi pertanian.
Gudang umum lainnya adalah bangunan yang dimiliki olah perseorangan/pemerintah yang berfungsi untuk menyimpan barang-barang hasil produksi pertanian yang bisa digunakan umum.
Lantai penjemuran/lamporan semen adalah suatu tempat yang digunakan untuk menjemur atau mengeringkan hasil produksi pertanian. Lantai jamur yang dimaksud adalah permanen yang umumnya diplester dengan semen.