Definition
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan hanya dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka serta dalam penyaluran dananya memberikan pinjaman kepada masyarakat ekonomi lemah dan masyarakat pedesaan yang membutuhkan.
BPR Gaya Baru (Pakto 27) adalah BPR yang memperoleh izin usaha atas dasar Keputusan Menteri Keuangan No. 1064/KMK.00/1988.
BPR Gaya Lama adalah BPR yang telah berdiri (memperoleh izin usaha) sebelum tanggal 27 Oktober 1988.
Bank Desa adalah badan usaha milik desa yang daerah usahanya hanya meliputi wilayah desa yang bersangkutan dan umumnya hanya melayani kegiatan kredit dalam bentuk uang bagi penduduk desa yang bersangkutan.