Notes
a) Sekretaris Desa/Kelurahan (Sekdes) mempunyai tugas menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa/kelurahan serta membantu Kepala Desa/Kelurahan serta memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas Sekretaris Desa/Kelurahan mempunyai fungsi:
1. Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan
2. Melaksanakan urusan keuangan
3. Melaksanakan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
4. Melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa/Kelurahan apabila Kepala Desa/ Kelurahan berhalangan melakukan tugasnya
b) Kepala Urusan Pemerintahan (Kaur Pemerintahan) merupakan pembantu Sekretaris Desa/Kelurahan dalam bidang pemerintahan desa/kelurahan, keamanan dan sebagainya c) Kepala Urusan Pembangunan (Kaur Pembangunan) merupakan pembantu Sekretaris Desa/Kelurahan dalam bidang pembangunan, seperti; pengaturan air, bimbingan pertanian, kerajinan keluarga, perdagangan dan sebagainya.
d) Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra) merupakan pembantu Sekretaris Desa/Kelurahan dalam bidang keagamaan, kesehatan, kesenian, olahraga dan sebagainya
e) Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan) merupakan pembantu Sekretaris Desa/Kelurahan dalam bidang keuangan desa/kelurahan.
f) Kepala Urusan Umum (Kaur Umum) merupakan pembantu Sekretaris Desa/kelurahan dalam bidang pengurusan umum selain urusan kaur-kaur di atas. Apabila ada Kaur yang merangkap maka dipilih yang utama.
g. Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) yaitu orang yang bertempat tinggal di desa dengan tugas membantu secara teknis (mengurus surat-surat, penghubung dengan KUA dan sebagainya) pegawai pencatat nikah yang berada di Kantor KUA kecamatan.