Definition
a. Pertanyaan-pertanyaan ini khusus ditanyakan untuk daerah yang berstatus Desa.
b. Sumber keuangan desa yaitu yang berasal dari Pendapatan Asli Desa (PAD) dan berbagai bantuan baik dari Pemerintah, luar negeri, maupun swasta.
Tidak termasuk dalam sumber keuangan desa adalah:
1. Program bantuan nasional, seperti PKH, Raskin, Askeskin, dan sebagainya.
2. Sektoral, seperti BOS dari Departemen Pendidikan Nasional, Infrastruktur dari Kementrian Daerah Tertinggal dan sejenisnya.
Sumber keuangan dan penggunaannya yang dicakup adalah pada tahun anggaran 2010.
c. PAD adalah penerimaan dari berbagai usaha Pemerintah Desa untuk mengumpulkan dana guna keperluan desa dalam membiayai kegiatan rutin/pembangunan. PAD berasal dari penerimaan tanah kas desa, pasar/kios desa, pemandian umum yang diurus desa, daya tarik wisata, bangunan milik desa yang disewakan, kekayaan desa lainnya, swadaya dan partisipasi masyarakat dan gotong royong masyarakat.
Termasuk juga penerimaan yang berasal dari pungutan desa dan hasil usaha desa.