Definition
Lahan pertanian nonsawah terdiri dari:
a. Tegal/kebun adalah lahan bukan sawah (lahan kering) terpisah dari halaman sekitar rumah yang ditanami tanaman semusim atau tahunan.
b. Ladang/huma adalah lahan bukan sawah (lahan kering) yang biasanya ditanami tanaman musiman, penggunaan lahannya hanya satu atau dua musim, kemudian ditinggalkan bila sudah tidak subur lagi.
c. Perkebunan adalah lahan yang ditanami tanaman perkebunan/industri seperti: karet, kelapa, kopi, teh dan sebagainya.
d. Lahan yang ditanami pohon/hutan rakyat meliputi lahan yang ditumbuhi kayu-kayuan/hutan rakyat termasuk bambu, sengon dan angsana, baik yang tumbuh sendiri (semak-semak) maupun yang sengaja ditanami (pohon-pohon yang hasil utamanya kayu). Lahan ini kemungkinan juga ditanami tanaman pangan seperti padi atau palawija, tetapi tanaman utamanya adalah bambu/kayu-kayuan.
e. Tambak adalah lahan pertanian yang berpetak-petak dan dibatasi oleh pematang (galengan/saluran)untuk menahan/menyalurkan air payau yang biasanya digunakan untuk melakukan pemeliharaan bandeng, udang, atau biota air lainnya. Letak tambak tidak jauh dari lautnya dan airnya payau.
f. Kolam/tebat/empang adalah lahan yang digunakan untuk pemeliharaan/pembenihan ikan dan biota air lainnya.
g. Padang rumput/penggembalaan adalah lahan yang khusus digunakan untuk penggembalaan ternak. Lahan yang sementara tidak diusahakan (>1 tahun dan =2 tahun) tidak dianggap sebagai padang rumput/penggembalaan meskipun ada hewan yang digembalakan di sana.
h. Lahan bukan sawah yang sementara tidak diusahakan adalah lahan bukan sawah yang biasanya diusahakan tetapi untuk sementara (>1 tahun dan =dari 2 tahun) tidak diusahakan.