Definition
Perdagangan orang (trafficking) adalah upaya perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk paksaan lainnya, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan ataupun memberi atau menerima bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, baik yang dilakukan dalam negera maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Trafficking ditujukan pada lokasi kejadian trafficking di wilayah Desa/Kelurahan ini, meskipun korban bukan berasal dari warga Desa/Kelurahan ini.