Definition
Sekretaris Desa/Kelurahan (Sekdes) mempunyai tugas menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Desa/Kelurahan serta membantu Kepala Desa/Lurah serta memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas sekretaris desa/kelurahan mempunyai fungsi:
1. Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan.
2. Melaksanakan urusan keuangan.
3. Melaksanakan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
4. Melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa (Lurah) apabila Kepala Desa (Lurah) berhalangan melakukan tugasnya.
5. Berbagai tugas administrasi lainnya.