Definition
a. Tempat ibadah adalah bangunan/ruangan yang lokasinya tetap dan peruntukannya khusus untuk ibadah oleh masyarakat umum sesuai agama yang dianut tanpa memandang status kepemilikan, termasuk bangunan/ruangan yang lokasinya tetap dan fungsinya dikhususkan untuk ibadah di fasilitas umum.
Tidak termasuk tempat ibadah yang khusus dipakai oleh pribadi/keluarga.
b. Masjid adalah tempat peribadatan umat Islam, yang dapat digunakan untuk Sholat Jum'at.