Definition
1. Sepanjang tahun adalah jika jalan utama desa/kelurahan bisa dilalui kendaraan bermotor roda 4 atau lebih sepanjang tahun jika kondisi jalan tersebut terbuat dari perkerasan sirtu yang dipadatkan, rabat beton, maupun aspal.
2. Sepanjang tahun kecuali saat tertentu adalah jika jalan utama Desa/Kelurahan tidak bisa dilalui kendaraan bermotor roda 4 atau lebih pada saat turun hujan karena kondisinya licin dan ditakutkan roda kendaraan bisa terbenam ke dalam tanah atau amblas, genangan air dengan sebaran luas di beberapa tempat, saat terjadi longsong ataupun saat terjadi pasang.
3. Sepanjang tahun kecuali sepanjang musim hujan adalah jika jalan utama Desa/Kelurahan tidak dapat dilalui kendaraan bermotor roda 4 atau lebih saat musim hujan karena kondisi jalan yang berlumpur dan dapat mengakibatkan selip pada roda kendaraan serta genangan air pada banyak lubang yang besar di beberapa tempat.
4. Tidak dapat dilalui kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah jika jalan utama Desa/Kelurahan sama sekali tidak dapat dilalui kendaraan bermotor roda 4 atau lebih.