Definition
Lahan pertanian sawah adalah lahan pertanian yang berpetak-petak dan dibatasi oleh pematang atau saluran irigasi, yang biasanya ditanami padi sawah, palawija, atau tanaman budidaya lainnya.
Lahan pertanian sawah terdiri dari:
1. Lahan sawah irigasi
a. Lahan sawah irigasi teknis adalah lahan sawah yang mempunyai jaringan irigasi dimana saluran pemberi terpisah dari saluran pembuang agar penyediaan dan pembagian air dalam lahan sawah tersebut dapat sepenuhnya diatur dan diukur dengan mudah. Biasanya sawah irigasi teknis mempunyai jaringan irigasi yang memiliki saluran primer dan sekunder bangunannya dikuasai dan dipelihara oleh PU (Pekerjaan Umum).
Ciri-ciri irigasi teknis : air dapat diatur dan diukur sampai dengan saluran tersier serta bangunannya permanen.
b. Lahan sawah irigasi setengah teknis sama dengan irigasi teknis. Namun dalam hal ini PU hanya menguasai bangunan penyadap untuk dapat mengatur dan mengukur pemasukan air. Sedangkan pada jaringan selanjutnya tidak diukut dan tidak dikuasai oleh PU.
Ciri-ciri irigasi setengah teknis: air dapat diatur seluruh sistem, tetapi yang dapat diukur hanya sebagian (primer/sekunder). Bangunan sebagian belum permanen (sekunder/tersier), primer sudah permanen.
c. Lahan sawah irigasi sederhana adalah lahan sawah yang memperoleh pengairan dari irigasi sederhana yang sebagian besar jaringannya (bendungan) dibangun oleh PU.
Ciri-ciri irigasi sederhana : air dapat diatur, bangunan-bangunannya belum/tidak permanen (mulai dari primer sampai tersier).
d. Lahan sawah irigasi Desa/non PU adalah lahan sawah yang memperoleh pengairan dari sistem pengairan yang dikelola sendiri oleh masyarakat atau irigasi desa.
2. Lahan sawah nonirigasi terdiri dari :
a. Lahan sawah tadah hujan adalah lahan sawah yang bergantung pada air hujan.
b. Lahan sawah pasang surut adalah lahan sawah yang pengairannya tergantung pada air sungai yang dipengaruhi oleh pasang surutnya air laut.
c. Lahan sawah lebak adalah lahan sawah yang pengairannya berasal dari reklamasi rawa lebak (bukan pasang surut).
d. Polder dan sawah lainnya adalah lahan sawah yang terdapat di delta sungai yang pengairannya dipengaruhi oleh air sungai tersebut. Sedangkan sawah lainnya adalah rembesan-rembesan rawa yang biasanya ditanami padi.
e. Lahan sawah yang sementara tidak diusahakan adalah lahan yang biasanya diusahakan tetapi untuk sementara tidak diusahakan lebih dari 1 tahun dan kurang dari 2 tahun.