Definition
a. Bila ditemukan Nagari baru yang sudah mempunyai SK tetapi belum operasional (aparat Nagari belum terbentuk), maka pada kuesioner hanya terisi Blok I dan II.
b. Bila ada pemekaran Nagari baru maka status (Rincian 105) Nagari baru mengikuti status daerah Nagari induknya. Misal Nagari induk berstatus daerah perkotaan, maka status Nagari pecahannya juga perkotaan. Demikian juga jika pemekaran terjadi di Nagari berstatus pedesaan.