Definition
a. Sumber penghasilan utama sebagian besar penduduk adalah sektor atau bidang usaha dimana sebagian besar penduduk Nagari memperoleh penghasilan/pendapatan.
b. Pertanian meliputi pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, kehutanan, perikanan dan jasa pertanian.
c. Pertambangan dan penggalian, misalnya pertambangan batu bara, minyak dan gas bumi, biji logam, penggalian batu-batuan, tanah liat, pasir, garam, mineral bahan kimia dan bahan pupuk, penambangan gips, aspal, dan lain-lain.
d. Industri pengolahan adalah suatu kegiatan ekonomi yang melakukan kegiatan mengubah suatu barang dasar (barang mentah) menjadi barang setengah jadi atau jadi dan atau barang lain yang nilainya lebih tinggi, meliputi:
1. Industri makanan, minuman dan tembakau.
2. Industri tekstil, pakaian jadi dan kulit.
3. Industri barang dari kayu, termasuk perabot rumahtangga.
4. Industri kertas dan barang dari kertas, percetakan dan penerbitan.
5. Industri kimia dan bahan kimia, minyak bumi, batu bara, karet dan plastik.
6. Industri barang galian bukan logam, kecuali minyak dan batu bara.
7. Industri logam dasar.
8. Industri barang dari logam, mesin dan peralatan.
9. Industri pengolahan lainnya.
Termasuk dalam kegiatan ini adalah jasa industri dan pekerjaan perakitan.
e. Perdagangan besar/eceran dan rumah makan adalah kegiatan jual beli barang (baru maupun bekas), termasuk usaha restoran/rumah makan dan minuman, katering, restorasi, kafetaria, kantin,warung,dsb
f. 1. Angkutan mencakup kegiatan penyediaan sarana angkutan penumpang atau barang/ternak dari suatu tempat ke tempat lain dengan sistem berjadwal, baik melalui darat, air maupun udara. Kegiatan lain seperti penyediaan fasilitas terminal, parkir, bongkar muat, dan lain-lain, dicakup sebagai kegiatan transportasi.
2. Pergudangan mencakup usaha penyimpanan barang-barang sementara (bukan stok) sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan akhir dengan tujuan komersial.
3. Komunikasi meliputi kegiatan telekomunikasi, penyajian penerbitan, pos dan giro.
g. Jasa adalah kegiatan layanan (service) atau penyediaan jasa meliputi: pendidikan, kesehatan, kemasyarakatan, serta pemerintahan dan perorangan.
h. Lainnya adalah kegiatan yang bidang atau sektornya tidak termasuk pada rincian di atas. Seperti air, gas, listrik, konstruksi/bangunan, perbankan, dll.