Definition
a. Tempat sampah adalah tempat/wadah yang digunakan untuk menampung sampah yang berlokasi di sekitar halaman atau pagar bangunan dan terbuat dari tembok atau drum atau ember atau lubang besar dan sejenisnya, baik tertutup maupun terbuka.
b. Tempat sampah, kemudian diangkut jika sampah ditampung sementara dalam wadah/tempat sampah yang kemudian sampah tersebut diangkut ke TPS atau langsung ke TPA.
c. Dalam lubang/dibakar jika sampah dibuang ke dalam lubang, baik lubang buatan maupun alamiah, atau sampah tersebut dibakar.
d. Drainase (got/sekolan): jika sampah dibuang ke dalam saluran got/selokan yang pada dasarnya berfungsi sebagai saluran air.
e. Lainnya misalnya sampah dikumpulkan kemudian dipakai sebagai bahan pembuatan kompos.