Definition
Sumber air yang dicakup adalah sumber air untuk keperluan minum/memasak sebagian besar keluarga di Nagari ini.
a. Air kemasan adalah air yang diproduksi oleh suatu perusahaan melalui proses yang higienis dan terdaftar di Depkes.
b. Perusahaan Air Minum (PAM) adalah perusahaan yang menyalurkan air minum yang telah mengalami proses penjernihan, seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Dinas Air Minum (DAM).
c. Pompa listrik/tangan adalah air dalam tanah yang cara pengambilannya dengan menggunakan pompa listrik, pompa tangan, termasuk sumur artesis (sumur pantek).
d. Sumur adalah air dalam tanah yang cara pengambilannya dengan menggunakan gayung atau ember, baik dengan menggunakan katrol maupun tidak.
Air sumur dikelompokkan menjadi 2 kategori yaitu air sumur terlindung dan tidak terlindung.
e. Sumur terlindung adalah sumur yang memiliki lingkar sumur berupa tembok paling sedikit 0,8 meter di atas tanah dan 3 meter ke bawah tanah, serta ada lantai semen sejauh 1 meter dari lingkar sumur.
f. Sumur tak terlindung adalah sumur yang tidak dilindungi oleh tembok dan lantai semen sejauh 1 meter dari lingkar sumur.
g. Mata air adalah sumber air permukaan tanah di mana air timbul dengan sendirinya (alami).