Definition
a. Penipuan adalah perbuatan dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hak, memakai nama palsu atau keadaan palsu, akal tipu muslihat, perkataan bohong supaya memberikan uang atau barang.
b. Penggelapan adalah perbuatan dengan sengaja memiliki secara melawan hak atas suatu barang yang sekarang ini dikuasai pelaku, barang tersebut sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh orang lain .