Definition
Sekretaris Nagari mempunyai tugas menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Nagari serta membantu Wali Nagari serta memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas Sekretaris Nagari mempunyai fungsi:
1. Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan.
2. Melaksanakan urusan keuangan.
3. Melaksanakan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
4. Melaksanakan tugas dan fungsi Wali Nagari apabila Wali Nagari berhalangan melakukan tugasnya.
5. Berbagai tugas administrasi lainnya.