Definition
a. Bencana alam adalah peristiwa atau serangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerugian materi (harta benda), kerusakan lingkungan dan dampak psikologis. Bencana alam yang dicatat yaitu bencana yang terjadi dalam kurun waktu 3 tahun terakhir (bulan Juni 2008 sampai saat pencacahan). Dalam suatu kejadian bencana alam bisa menimbulkan beberapa peristiwa alam.
Yang dicatat disini adalah ada tidaknya kejadian bencana alam di Desa/Kelurahan ataupun ada tidaknya dampak langsung yang dirasakan oleh warga akibat terjadinya bencana alam baik di Desa/Kelurahan maupun di luar Desa/Kelurahan tersebut.
Contoh: suatu gunung berapi selama 2 bulan terakhir ini selalu meletus dan menimbulkan gempa. Untuk kasus ini bencana alam yang terjadi adalah gunung meletus dan gempa.
b. Tanah longsor adalah suatu peristiwa geologi dimana terjadi pergerakan tanah atau batuan menuruni atau keluar lereng akibat dari terganggunya kestabilan tanah atau batuan seperti jatuhnya bebatuan atau gumpalan besar tanah.