Definition
a. Bencana alam yang dimaksud di sini adalah merujuk pada kejadian bencana alam (pertanyaan R601).
b. Perlengkapan keselamatan adalah perlengkapan yang diupayakan/disediakan oleh aparat setempat ataupun warga komunitas lokal untuk mengantisipasi terjadinya bencana alam, seperti menyediakan perahu karet, tenda, masker, dan sebagainya.