Definition
a. Pemanfaatan laut adalah segala aktifitas yang dilakukan oleh masyarakat memanfaatkan laut (baik warga Desa/Kelurahan setempat maupun warga Desa/Kelurahan lain.
b. Transportati umum adalah jasa transportasi yang diatur oleh suatu sistem yang diakui oleh masyarakat setempat.