Definition
Jenis komoditi/sub sektor pertanian meliputi:
1. Tanaman pangan adalah kegiatan pertanian tanaman padi dan palawija. Palawija meliputi jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu, ubi jalar, talas, dan lain-lain.
2. Hortikultura adalah kegiatan pertanian tanaman hortikultura meliputi buah-buahan, sayuran, tanaman hias, dan tanaman obat-obatan.
3. Perkebunan adalah kegiatan pertanian tanaman perkebunan meliputi tanaman perkebunan semusim seperti kapas, tebu, tembakau, maupun tanaman perkebunan tahunan seperti kelapa, kopi, kakao, lada, pala, vanili, dan kapuk, dan lain-lain.
4. Peternakan adalah kegiatan peternakan yang mencakup baik ternak besar (sapi, kerbau, kuda, dan lain-lain), ternak kecil (kambing, domba, babi, kelinci, dan lain-lain), maupun unggas (ayam, itik, burung, dan lain-lain). Termasuk budidaya hewan untuk diambil hasilnya seperti telor, susu, madu, bulu, dan sebagainya.
5. Perikanan tangkap (termasuk biota laut lainnya) adalah kegiatan untuk menangkap dan mengumpulkan ikan (pisces) ataupun biota laut lain (misalnya rumput laut, molusca, udang-udangan) yang hidup secara alamiah dengan alat atau cara apapun.
6. Perikanan budidaya adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan atau biota perairan lain serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan memuat,
mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkan.
7. Kehutanan adalah kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan, pembudidayaan hasil hutan, termasuk penangkaran satwa liar dan pengelolaan suaka alam dan margasatwa.
8. Jasa pertanian meliputi jasa penunjang produksi pertanian dan pasca panen seperti: pengelolaan bibit tanaman untuk mengembangbiakan, pembibitan tanaman hias, persewaan traktor, jasa penggilingan padi,
dan sebagainya.