Definition
a. Bila ditemukan desa baru yang sudah mempunyai SK tetapi belum operasional (aparat desa belum terbentuk), maka pada kuesioner hanya terisi Blok I dan II.
b. Bila ada pemekaran desa baru maka status (Rincian 105) desa baru mengikuti status daerah desa induknya. Misal desa induk berstatus daerah perkotaan, maka status desa pecahannya juga perkotaan. Demikian juga jika pemekaran terjadi di desa berstatus pedesaan.