Definition
a. Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) sebagai sarana kesehatan/bangunan yang dipakai sebagai pusat kesehatan masyarakat. Puskesmas adalah unit pelayanan kesehatan milik Pemerintah (pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota) yang bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan masyarakat untuk wilayah Kecamatan, sebagian Kecamatan, atau Kelurahan/Desa.
Puskesmas memberikan pelayanan berobat jalan dan rawat inap. Biasanya Puskesmas berada di setiap Kecamatan dan dapat terdiri dari 2-3 Puskesmas di dalam satu Kecamatan.
b. Puskesmas Pembantu (Pustu) sebagai sarana kesehatan/bangunan yang dipakai sebagai pusat kesehatan masyarakat untuk wilayah yang lebih kecil, misal di Desa/Kelurahan. Pustu merupakan sarana kesehatan milik Pemerintah yang berfungsi menunjang dan membantu memperluas jangkauan Puskesmas dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan Puskesmas dalam ruang lingkup wilayah yang lebih kecil serta jenis dan kompetensi pelayanan yang disesuaikan dengan kemampuan tenaga dan sarana yang tersedia. Pustu memberikan pelayanan berobat jalan. Pustu bertanggung jawab ke Puskesmas induk di Kecamatan.