Definition
    
                                    Status pekerjaan adalah jenis kedudukan seseorang dalam pekerjaan, terdiri dari: 
a.  Berusaha  sendiri  adalah  bekerja  atau  berusaha  dengan  menanggung  resiko secara ekonomis, diantaranya dengan tidak kembalinya ongkos produksi yang telah dikeluarkan  dalam  rangka  usahanya  tersebut,  serta  tidak  menggunakan  pekerja
dibayar maupun pekerja tak dibayar. Termasuk yang sifatnya memerlukan teknologi atau keahlian khusus.
b.  Berusaha  dibantu  buruh  tidak  tetap/buruh  tak  dibayar  adalah  bekerja  atau berusaha  atas  resiko  sendiri,  dan  menggunakan  buruh/karyawan/pegawai  tak dibayar dan atau buruh/karyawan/pegawai tidak tetap. 
c.  Buruh/karyawan/pegawai  tidak  tetap  adalah  buruh/karyawan/pegawai  yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan dan hanya menerima upah berdasarkan pada banyaknya waktu kerja atau volume pekerjaan yang dikerjakan. 
d.  Berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar adalah berusaha atas resiko sendiri dan mempekerjakan paling sedikit satu orang buruh/karyawan/pegawai tetap yang dibayar. 
e.  Buruh/karyawan/pegawai  tetap  dibayar  adalah  seseorang  yang  bekerja  pada orang  lain  atau  instansi/kantor/perusahaan  dengan  menerima  upah/gaji  secara tetap, baik ada kegiatan maupun tidak ada kegiatan.
f.  Buruh/karyawan/pegawai  adalah  seseorang  yang  bekerja  pada  orang  lain  atau  instansi/kantor/perusahaan  secara  tetap  dengan  menerima  upah/gaji  baik  berupa uang maupun barang. Buruh yang tidak mempunyai majikan tetap tidak digolongkan sebagai  buruh/karyawan/pegawai,  tetapi  sebagai  pekerja  bebas.  Seseorang dianggap  memiliki  majikan  tetap  jika  memiliki  satu  majikan  yang  sama  dalam sebulan  terakhir.  Khusus  pekerja  pada  sektor  bangunan  dianggap  buruh  jika
bekerja minimal tiga bulan pada satu majikan. 
g.  Pekerja  bebas  di  pertanian,  adalah  seseorang  yang  bekerja  pada  orang lain/majikan/institusi  yang  tidak  tetap  (lebih  dari  satu  majikan  dalam  sebulan 
terakhir) di usaha pertanian baik yang berupa usaha rumah tangga maupun bukan usaha  rumah tangga  atas  dasar  balas jasa  dengan  menerima  upah  atau  imbalan baik berupa uang maupun barang, baik dengan sistem pembayaran harian maupun 
borongan.
h.  Pekerja  bebas  di  non  pertanian  adalah  seseorang  yang  bekerja  pada  orang
lain/majikan/institusi  yang  tidak  tetap  (lebih  dari  satu  majikan  dalam  sebulan terakhir), di usaha non pertanian dengan menerima upah atau imbalan baik berupa uang  maupun  barang,  dan  baik  dengan  sistem  pembayaran  harian  maupun borongan.
i.  Pekerja  keluarga/tak  dibayar  adalah  seseorang  yang  bekerja  membantu  orang lain  yang  berusaha  dengan  tidak  mendapat  upah/gaji,  baik  berupa  uang  maupun barang.