Definition
• P H K adalah alasan bagi buruh/karyawan/pegawai yang berhenti bekerja bukan atas kehendak sendiri, tetapi karena sesuatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh/pekerja/karyawan dan pengusaha.
• Tidak ada permintaan (order)/usaha terhenti (bangkrut) alasan bagi mereka yang berhenti bekerja karena tidak ada order atau permintaan, dan alasan bagi mereka yang berhenti bekerja karena usahanya bangkrut.
• Pendapatan kurang memuaskan alasan bagi mereka yang berhenti bekerja karena merasa pendapatan yang diterima tidak sesuai dengan yang diharapkan.
• Tidak cocok dengan lingkungan kerja alasan bagi mereka yang berhenti bekerja karena merasa tidak sesuai dengan lingkungan kerja (lokasi, tempat, personil, peralatan, ruangan) tidak sesuai atau tidak cocok.
• Habis masa kerja/kontrak alasan bagi mereka yang berhenti bekerja karena masa kerja/kontrak habis(selesai).
• Lainnya alasan bagi mereka yang berhenti bekerja karena alasan selain yang telah disebutkan di atas.