Definition
Jenis badan usaha dan instansi/perusahaan tempat bekerja yang terakhir seperti:
* Pemerintah non BUMN/BUMD adalah tempat dimana seseorang bekerja pada suatu instansi/kantor pemerintah non BUMN/BUMD.Status pegawai pemerintah non BUMN/BUMD adalah pegawai negeri. Contoh: Depnakertrans, Depkes, BKN, Depkeu, Depsos, dll.
* BUMN/BUMD adalah tempat dimana seseorang bekerja pada suatu badan usaha milik negara atau suatu badan usaha milik daerah yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. BUMN tersebut sekarang ada 3 macam yaitu: PERJAN
yang berorientasi pada pelayanan masyarakat, PERUM yang berorientasi pada profit (komersial) dan PERSERO yang berorientasi mencari keuntungan sekaligus memberikan pelayanan umum. Contoh: PT Telekomunikasi, PT Garuda, PT BNI, PDAM, Pembangunan Jaya Ancol, dll.
* Domestik adalah perusahaan atau badan usaha milik swasta (BUMS) yang dimiliki oleh swasta yang sepenuhnya dikelola dengan perinciannya dari pihak swasta. Dalam bentuk PT, CV atau Firma seperti: Jamu Sidomuncul, Gudang Garam, dll.
* Asing/Multinasional adalah perusahaan yang berusaha di banyak negara, biasanya perusahaan ini sangat besar. Perusahaan seperti ini memiliki kantor, pabrik atau kantor cabang di banyak negara. Mereka biasanya memiliki sebuah kantor pusat di mana
mereka mengkoordinir manajemen secara global. Contoh: Freeport, Astra, Exxon Mobil, dll.
* Perorangan adalah tempat usaha yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang tanpa peraturan dan perundang-undangan yang mengikat sebagai pemilik dan penanggung jawab, seluruh dana kekayaan pemilik menjadi jaminan dalam usahanya.
* Lainnya adalah selain yang dijelaskan di atas.