Apakah Saudara mengetahui adanya posko (tempat pen-daftaran susulan) untuk rumahtangga yang merasa belum didaftar untuk memperoleh SLT/BLT?
Categories
Value
Category
1
Ya
2
Tidak
3
Tidak tahu
Warning: these figures indicate the number of cases found in the data file. They cannot be interpreted as summary statistics of the population of interest.
Question post text
Jika jawabannya (2) atau (3), maka pertanyaan dilanjutkan ke Blok. VI
Description
Definition
Posko adalah tempat pengaduan dan pendaftaran susulan yang dibuka oleh pemerintah untuk menampung rumahtangga-rumahtangga yang merasa berhak menerima SLT/BLT namun pada pendataan tahap pertama tidak terdata atau terlewat. Posko dibentuk di tingkat desa/kelurahan, di tingkat kecamatan, di Kantor BPS Kabupaten/Kota, dan di Kantor BPS Provinsi.