Definition
Pertanyaan ini untuk mengetahui apakah Dewan Pendidikan terlibat dalam penyusunan RENSTRA (Rencana Strategis) SKPD Pendidikan atau tidak. Dewan pendidikan adalah badan mandiri yang mewadai peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu,pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota. Dewan Pendidikan yang berkedudukan di kabupaten/kota di bentuk dengan Kepmen Nomor 044/U/2002 tanggal 2 April 2002 dan di tingkat nasional dan propinsi sesuai pasal 56 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. RENSTRA merupakan dokumen perencanaan lima tahunan yang memuat strategi,arah kebijakan dan pedoman pembangunan di bidang pendidikan.. RENSTRA juga merupakan bentuk penjabaran terhadap materi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sesuai tugas pokok dan fungsinya. Terlibat disini tidak harus terlibat langsung dalam pembuatan RENSTRA, tetapi bisa terlibat dalam hal tindakan atau pemikiran yang langsung atau tidak langsung yang di berikan kepada pihak Dinas Pendidikan berkaitan dalam rencana strategis pendidikan tersebut. Karena dengan adanya peran serta Stake Holder dalam peningkatan pendidikan akan sangat mencerminkan bahwa sistem manajemen berbasis sekolah berjalan.