Apakah SKPD mempertimbangkan Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS) dalam proses penyusunan Rencana Tahunan (RENJA) SKPD Pendidikan?
Categories
Value
Category
1
Ya
3
Tidak
Warning: these figures indicate the number of cases found in the data file. They cannot be interpreted as summary statistics of the population of interest.
Question post text
Jika jawabannya TIDAK (3), maka pertanyaan dilanjutkan ke MPP45a
Description
Definition
Pertanyaan ini untuk mengetahui apakah dalam penyusunan Rencana Tahunan (RENJA) Dinas Pendidikan mempertimbangkan Rencana Kegiatan Sekolah (RKS)/Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RKAS) atau tidak. RENJA adalah sebuah dokumen publik tentang perencanaan satu tahun kedepan dibidang pendidikan dengan pendekatan partisipatif. Sangat besar harapan dalam penyusunan Rencana Tahunan Dinas Pendidikan selalu melihat dan mempertimbangakan Rencana Kegiatan Sekolah/Rencana Anggaran Kegiatan sekolah karena hal akan mencerminkan sistem pendidikan yang baik dan bermutu. Disamping itu proses pengembangan pendidikan berbasis sekolah juga akan berjalan dimana keinginan, kebutuhan , kegiatan dan budget tiap sekolah akan di implementasikan dengan baik dalam RENJA., Karena kegiatan dan anggaran yang berhubungan dengan sekolah yang lebih tau atau lebih memahami adalah dari pihak sekolah itu sendiri sedangkan dari pihak Dinas Pendidikan sendiri akan selalu melakukan kontrol dan pengawasan terhadap hal itu.
Sedangkan RKS (Rencana Kerja Sekolah) adalah salah satu komponen dari perencanaan program sekolah. Rencana Kerja Sekolah menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu sebagai dasar pengelolaan sekolah dalam mendukung peningkatan mutu lulusan. Rencana Kerja Sekolah terdiri atas rencana kerja menengah dan rencana kerja tahunan. Sedangkan RKAS adalah suatau rencana tahunan yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Sekolah. Disitu akan berisi mengenai kegiatan dan anggaran yang digunakan untuk setiap
Universe
Responden adalah Kepala Dinas Pendidikan atau Staf Dinas Pendidikan